Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Poligami: Tidak Dianjurkan, tapi Boleh Asal Darurat

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |11:45 WIB
Hukum Poligami: Tidak Dianjurkan, tapi Boleh Asal Darurat
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Syekh M Khudhari menambahkan bahwa dalam pandangan Allah sebagai pembuat syariat poligami bukan syiar fundamental Islam yang harus diamalkan.

وليس تعدد الزوجات من الشعائر الأساسية التي لا بد منها في نظر الشارع الإسلامي بل هو من المباحات التي يرجع أمرها إلى المكلف إن شاء فعل وإن شاء ترك ما لم يتعد حدود الله

Artinya, “Poligami bukan bagian dari syiar prinsipil yang harus dipraktikkan dalam pandangan Allah dan Rasulullah sebagai pembuat syariat Islam. Poligami bagian dari mubah yang pertimbangannya berpulang kepada individu mukalaf. Jika seseorang mau, ia dapat berpoligami. Jika ia memilih monogami, dia boleh mengabaikan poligami sejauh tidak melewati batas,” (Syekh M Khudhari, Tarikhut Tasyri‘ Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 43).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa Surat An-Nisa ayat 3 tidak dapat dijadikan dalil perintah poligami. Surat An-Nisa ayat 3 hanya mengizinkan poligami yang pada zamannya digunakan justru untuk mengurangi atau tepatnya membatasi jumlah istri masyarakat Arab yang tanpa batas.

Oleh karena itu, jika sisi asbabun nuzul Surat An-Nisa ayat 3 berupa sosio-historis yang melingkupi zamannya, maka ayat ini kehilangan konteks dan semangat pembatasan jumlah istri masyarakat Arab yang tanpa batas. Tetapi sayangnya Surat An-Nisa ayat 3 ditumpangi oleh segelintir orang sebagai dalil anjuran poligami.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement