Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH: Sertifikat Halal Masih Ditentukan Oleh Sidang di MUI

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |19:26 WIB
BPJPH: Sertifikat Halal Masih Ditentukan Oleh Sidang di MUI
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA – Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan mulai diterapkan pada Oktober 2019 ini. Dalam pelaksanaannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badang Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJH) yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) akan berbagi peran.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki memaparkan dalam pelaksanaannya, pihaknya tidak mengambil semua proses sertifikasi dari MUI.

Ia mengatakan, BPJH baru akan mengeluarkan sertifikat halal jika produk yang diajukan lolos dalam siang kehalalan di MUI. "BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal sesuai dengan (hasil sidang di) MUI. Jangan mengira BPJPH mengambil alih semua karena itu sesuai undang-undang," kata Matsuki.

Berdasarkan UU JPH, prosedur penerbiatan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke BPJH Kemenag. Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH sendiri diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOK MUI). Setelah di proses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke MUI untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

Sementara itu, MUI menyatakan kesiapannya dalam menerapkan UU JPH. "LPPOK MUI tidak ada masalah. Ini adalah niat baik untuk negara. Kita merasa sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI sudah terlaksana," ujar Wakil Direktur LPPOK MUI, Osmena Gunawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Ia menambahkan,pihaknya tidak akan kesulitan menerapkan proses sertifikasi halal, sebab MUI sudah berpengalaman dan jadi kiblat dunia untuk menentukan halal haramnya suatu produk.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement