Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberatkan UMKM itu sendiri.

Dikhawatirkan kewajiban sertifikasi halal malah mengganggu laju pertumbuhan UMKM sehingga pasar domestik dibanjiri oleh produk UMKM luar negeri.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 17 Oktober 2019 nanti akan mewajibkan seluruh produk, termasuk produk UMKM harus bersertifikat halal.
"Jadi kebijakan penerapan sertifikasi halal itu harus ditilik. Bukan hanya sekedar kesiapan, tapi dampak dari penerapan itu apakah bisa meningkatkan laju pertumbuhan UMKM atau tidak," ujar Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim beberapa waktu lalu.