Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Khawatir Kewajiban Sertifikasi Halal Beratkan UMKM

MUI Khawatir Kewajiban Sertifikasi Halal Beratkan UMKM
Ilustrasi produk bersertifikat halal (Foto: Okezone)
A
A
A

"Itu pasti berat untuk UMKM. Makanya kita dulu mendorong undang-undang itu. Tujuannya agar pemerintah punya pintu masuk dalam ikut campur, dalam konteks salah satunya adalah membantu pembiayaan," terang Lukmanul.

Seperti dilansir KR Jogja, berdasarkan data MUI hingga 2018 lalu, terdapat sebanyak 11.249 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal. Mayoritas merupakan perusahaan-perusahaan besar. Proses penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI membutuhkan waktu 43 hari.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement