Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |14:49 WIB
Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Reuters
A
A
A

Selain itu, salah satu sikap yang tepat untuk dilakukan ketika terjadi bencana alam adalah dengan berdoa. Supaya diberi perlindungan dan diselamatkan dari benacana, Imam Zakaria al-Anshori pernah berkata,

وَيُسْتَحَبُّ لِكُلٍّ وِفِيْ نُسْخَةٍ لِكُلِّ أَحَدٍ أَنْ يَتَضَرَّعَ بِالدُّعَاءِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الزَّلَازِلِ وَنَحْوِهَا مِنَ الصَّوَاعِقِ وَالرِّيْحِ الشَّدِيْدَةِ

“Disunnahkan bagi setiap orang untuk merendahkan diri kepada Allah dengan jalan berdoa atau sesamanya ketika terjadi bencana gempa dan semacamnya seperti petir dan angin topan”.(Asma al-mathalib, IV/149)”

azan layaknya alarm akhirat bagi para hamba yang larut dengan perjalanan duniawi untuk bergegas menghadap Allah SWT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement