Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |14:49 WIB
Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Reuters
A
A
A

Akan tetapi, lanjut Ustadz Ainu Yaqin, ada waktu-waktu tertentu yang disunahkan mengumandangkan azan saja. Yaitu azan di telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh.

“Tidak hanya itu saja, bahkan azan dan iqamat disunahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh,” pungkasnya.

 

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement