Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Pakai Cadar di Pemerintahan, Menag Fachrul Razi: Niqab Tak Ada Haditsnya

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |13:20 WIB
Larangan Pakai Cadar di Pemerintahan, Menag Fachrul Razi: Niqab Tak Ada Haditsnya
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Novie/Okezone
A
A
A

MENTERI Agama (Menag) Fachrul Razi mengklarifikasi kabar terkait rencana larangan memakai cadar atau niqab di instansi pemerintah. Ia mengatakan tidak pernah mengatakan melarang seseorang mengenakan cadar.

"Enggak, saya enggak melarang (red. memakai cadar). Tidak ada. Saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadistnya. Tapi enggak kita larang," katanya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Fachrul mengatakan bahwa untuk melarang seseorang pakai cadar atau niqab bukan urusannya sebagai menteri agama. Namun di Instansi Pemerintah memang mengeluarkan aturan adanya larangan menggunakan benda yang menutup wajah, niqab dan helm misalnya.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

"Kalau melarang-larang bukan urusan Menag. Kalau di pemerintah enggak boleh karena ada aturannya. Yang tidak boleh masuk ke pemerintahan itu bawa helm mukanya enggak keliatan," jawabnya soal polemik rencana larangan memakai cadar di pemerintahan.

Mengenakan niqab adalah hak seseorang, tapi, tambah Menag, dalam Alquran dan hadist sejauh ini tidak ada yang menerangkan tentang niqab dan belum tentu menjadi tolak ukur keimanan seseorang.

"Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran, maupun hadist. Dalam pandangan kami, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang. Bukan berarti kalau sudah pake cadar takwanya sudah tinggi, udah dekat Tuhan itu, silakan aja," paparnya.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahab merupakan hak Menag Fachrul Razi.

Oh itu urusan Menag (Red. Fachrul Razi). Urusan Kemenag," ujarnya kepada wartawan usai acara Istighotsah Doa untuk Kabinet Indonesia Maju dan Ijazah Kubro Hizib Nashor di Gedung PBNU, Jakarta, tadi malam.

Said Aqil juga menambahkan bahwa dirinya setuju dengan aturan tersebut asalkan tujuannya demi kebaikan. "Ya, kalau itu memang positif laksanakan, kita setuju saja," tuturnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement