Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menag Fachrul Razi Diminta Pastikan RUU Miras Segera Diselesaikan

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2019 |00:06 WIB
Menag Fachrul Razi Diminta Pastikan RUU Miras Segera Diselesaikan
Miras sering jadi masalah (Foto: The Independent)
A
A
A

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan mengenai wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang bagi bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN harus mengikuti aturan pakaian di kantor pemerintah.

Menanggapi hal itu, anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag Fachrul Razi untuk lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial terutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama dan bidang lain sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian yang dipimpinnya.

Menag Fachrul Razi

Menurut Fahira, salah satu persoalan serius yang dihadapi umat saat ini adalah belum adanya regulasi setingkat undang-undang (UU) terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Padahal dampak nyata dari ketiadaan undang-undang ini adalah keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak terjadi.

“Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan menggunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag,” kata Fahira Idris Jumat, (1/11/2019).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari sebagai kota injil) sebagai salah satu latar belakang terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten ini.

“Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Ini (miras) persoalan umat yang sangat substansial saat ini."

"Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras,” tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

RUU Larangan Minuman beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini.

“Kalau mempersoalkan cadar dan celana cingkrang itu dampaknya malah kegaduhan dan tidak substantif. Tapi kalau Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal regulasi miras ini,” pungkas Fahira.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement