“Saya apresiasi atas langkah cepat penerbit. Namun demikian, saya mengingatkan agar para penerbit buku pelajaran agama memahami serta patuh pada regulasi perbukuan, yaitu PP No. 75 Tahun 2019 maupun PMA No. 9 tahun 2018,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Rabu (6/11/2019).
Menurut Umar, keberadaan regulasi perbukuan untuk melindungi para penerbit dari kemungkinan kesalahan yang berakibat fatal atas terbitan yang telah dilakukan, seperti yang terjadi pada Buku Aqidah Ahlak.
Kemenag juga telah menyiapkan unit kerja yang secara khusus bertugas meneliti, menilai, serta sekaligus mengesahkan buku yang akan terbit itu layak terbit dan sudah terhindar dari kesalahan. Unit tersebut adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khasanah Keagamaan, Balitbang Diklat, Kemenag RI.
“Jangankan penerbit swasta yang diselenggarakan masyarakat, kami sendiri Kementerian Agama RI, bila menyusun buku juga harus mendapat penelitian, penilaian, dan pengesahan dari unit Pusat Lektur,” tegasnya.