Namun ini hanya dalam permasalahan sejarah bukan dalam hukum. Intinya, tidak setiap perbuatan yang tidak dikenal di masa awal Islam berarti tidak boleh dilakukan.
Apalagi dalam permasalahan Maulid Nabi. Meski model secara utuh yang dikenal sekarang tidak pernah dilakukan di masa awal Islam namun secara parsial, tiap amalan-amalan yang dilakukan pada perayaan Maulid Nabi dianjurkan agama.
(Dyah Ratna Meta Novia)