SEORANG mahasiswa diamankan polisi karena diduga memasang kamera GoPro di toilet wanita di salah satu kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kejadian ini sendiri terungkap karena seorang korban melihat adanya lampur merah di pipa, dan setelah dicek ternyata kamera.
Atas kejadian ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin angkat bicara. Ia menyesalkan kejadian pemasangan kamera GoPro di tolet wanita dalam kampus itu dan meminta pihak kampus mengambil langkah-langkah guna mencegah terjadinya kejadian serupa.
“Saya meminta kepada seluruh pimpinan PTKI agar menjadikan peristiwa yang menimpa salah seorang mahasiswa PTKI terkait pemasangan kamera dan HP dalam toilet kampus sebagai pelajaran berharga dan menjadikannya momentum untuk melakukan pembenahan internal secara serius, agar hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin (11/11/2019).

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Terduga pelaku, mahasiswa berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemasangan kamera GoPro di toilet wanita kampusnya. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.