Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat dan pejabat muslim tidak menggunakan salam semua agama. Ini sesuai dengan ketentuan Alquran dan hadis dan fatwa ini juga dinilai tak mengandung intoleransi.
Sebelumnya, beredar fatwa MUI Jawa Timur dalam surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin menjelaskan, mengucapkan salam semua agama merupakan bidah, mengandung nilai syubhat, dan patut dihindari umat Islam.

Di sisi lain, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, hendaknya semua pihak menghentikan perdebatan masalah ucapan salam semua agama karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu harmoni kehidupan umat beragama.
Zainut melanjutkan, Kementerian Agama menghargai adanya berbagai pandangan dan pendapat baik yang melarang maupun yang membolehkan pengucapan salam antaragama. Semua itu masih dalam koridor dan batas perbedaan yang dapat ditoleransi.
Semua pihak hendaknya membangun pemahaman yang positif, mengembangkan semangat toleransi, dan merajut tali persaudaraan, baik persaudaraan Islam, persaudaraan kebangsaan, maupun persaudaraan kemanusiaan.
Sementara itu, Ustadz Mahfud Said punya pandangan yang menarik terkait isu ini. Baginya, tidak masalah ketika muslim tidak menyebutkan salam semua agama, kecuali pejabat.