Sementara itu Ruhimat mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke polisi sebagai teguran kepada Atta Halilintar. Laporan ini juga sekaligus peringatan bahwa gerakan salat tidak boleh dipermainkan.
“Kami punya hak untuk menegur perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau yang mempermainkan agama,” tutur Ustadz Ruhimat.
Dalam laporan Ustadz Ruhimat, Atta Halilintar diincar pakai Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE. Lewat laporan tersebut, Firdaus Owiobo mewakili kliennya berharap terlapor segera memberikan respons atas dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu netizen memberi dukungan kepada Atta Halilintar lewat kolom komentar pada unggahan terakhir Youtuber kondang tersebut.
"Yang sabar dan yang kuat yahh bang, pohon besar akan selalu diterpa badai yang dasyat," tulis akun sasquad16.
"Semangat bang sabar badai pasti berlalu, siapa tau masalah ini meninggikan derajat abang di mata Allah," komentar akun nining_supriati.