Kemudian ia pun menjelaskan panjang lebar mengenai hukum main catur yang berujung kelalaian meninggalkan salat.
".... Imam Hanafi... kalau di dalamnya ada unsur judi, di dalamnya unsur melalaikan salat maka jatuh kepada haram. Sedangkan kalau mashab Syafi'i hanya sampai makruh saja," ucap Abdul Somad.
Ia juga menuding bahwa rekaman soal ceramah catur itu haram telah dipotong, diobrak-abrik untuk diviralkan, kemudian melakukan hujatan.