Oleh karena itu, terang Khoirizi, fikih bagi jamaah disabilitas dan lansia menjadi bahasan penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia kali ini.
Dalam Undang-undang PIHU juga ditekankan agar jamaah haji dapat menjadi haji yang mandiri, sehingga tidak tergantung pada kelompok bimbingan. "Menurut UU 8 tujuannya adalah untuk memandirikan jamaah dan ketahanan jamaah," ujar Khoirizi.