Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menyiapkan bimbingan manasik bagi jamaah haji berkebutuhan khusus alias disabilitas dan lanjut usia.
“Pemerintah siap mengakomodir manasik bagi jamaah haji disabilitas dan lansia,” ujar Direktur Bina Haji Khoirizi kemarin.

Menurut Khoirizi, penyiapan bimbingan manasik haji bagi disabilitas dan lansia merupakan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 209 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019M lalu, tercatat dari 214 ribu jamaah haji Indonesia, 62 ribu diantaranya berusia lebih dari 61 tahun. Ini menjadi catatan khusus bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh karena itu, terang Khoirizi, fikih bagi jamaah disabilitas dan lansia menjadi bahasan penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia kali ini.
Dalam Undang-undang PIHU juga ditekankan agar jamaah haji dapat menjadi haji yang mandiri, sehingga tidak tergantung pada kelompok bimbingan. "Menurut UU 8 tujuannya adalah untuk memandirikan jamaah dan ketahanan jamaah," ujar Khoirizi.
Menurut Khoirizi, kegiatan Mudzakarah ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat problemtika perhajian yang akan dilihat dari unsur fikihnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)