Mengutip lembar pengadilan, Harian Metro melaporkan, keenamnya telah melakukan pelanggaran hukum syariah karena asik piknik di Air Terjun Sekayu antara jam 1 siang dan 1.50 siang pada tanggal 23 Agustus 2019. Padahal seharusnya pada waktu tersebut mereka harus Salat Jumat.
Keenamnya dilaporkan ditangkap saat penggerebekan oleh Departemen Agama Islam Terengganu.
Seorang petugas perempuan memasuki area rekreasi, lalu menemukan keenam pria itu berada di antara beberapa orang yang berpiknik dengan keluarga mereka.