Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Tangga Abdul Somad "Retak", Ini Hukum Perceraian dalam Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |11:39 WIB
Rumah Tangga Abdul Somad
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

KABAR mengejutkan datang dari Ustadz Abdul Somad (UAS), sebab ia telah menceraikan istrinya, Mellya Juniarti. Kabar mengenai "keretakan" rumah tangga mereka dibenarkan oleh kuasa hukum ulama asal Riau itu, Hasan Basri.

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai perceraian seperti yang dialami Abdul Somad? Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, cerai merupakan sesuatu yang dibolehkan dan halal. Namun tetap saja perbuatan tersebut adalah sesuatu yang dibenci Allah.

"Tapi cerai adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Artinya talaq adalah sesuatu yang harus dihindari, selama masih bisa dipertahankan maka opsi memelihara keutuhan rumah tangga itu lebih utama," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (5/12/2019).

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Fauzan kemudian mengatakan bahwa Ibnu Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

"Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak"

(HR: Abu Daud)

Fauzan mengatakan, walau sebagian ahli hadist menyebutkan bahwa hadist tersebut adalah dhoif, namun bisa dijadikan landasan dalam memotivasi keutuhan rumah tangga Anda.Tentu saja hadis ini juga bisa dijadikan setiap Muslim, termasuk Abdul Somad.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement