Terpenting adalah sebisa mungkin menghindari atau menjatuhkan talak kepada istri. Kemudian thalak sebagai opsi terkahir dalam mengambil keputusan, apabila percerain itu ada kaitannya dengan persoalan akidah atau akhlak.
"Dalam kondisi konflik yang sulit diselesaikan berdua, maka libatkanlah orang yang dipercaya, seperti keluarga untuk membantu mediasi atau menengahi jika terjadi konflik," ujar Fauzan.
Seperti disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 35 yang menerangkan, tentang konflik di dalam rumah tangga, yaitu:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab'aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna 'alīman khabīrā
Artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal,"