PERATURAN Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikritik dan menjadi polemik belakangan ini. Sebab aturan tersebut mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Meski begitu Menag Fachrul Razi tak bergeming dari keputusannya, ia mengatakan peraturan majelis taklim itu tidak akan dicabut. Sebab menurut mantan wakil panglima TNI ini, PAM sudah bagus.
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," ujarnya usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin (9/12/2019).
Fachrul Razi mengatakan PMA Majelis Taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat. Kemenag ingin memberdayakan Majelis Taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam.
Dengan terdaftarnya majelis taklim yang terdaftar di Kemenag, pemerintah daerah (pemda) dan kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.