"Kalau wanita itu masih subur masih haid, iddahnya tiga kali suci," ujar Ustadz Agustin.
Sedangkan bagi perempuan cerai karena ditinggal meninggal oleh suaminya, maka jumlah masa iddahnya sama yaitu empat bulan.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً
Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari," (Q.S. al-Baqarah [2]: 234).