Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Situasi Darurat, Bolehkah Korban Banjir Menjamak atau Qashar Salat?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2020 |15:27 WIB
Situasi Darurat, Bolehkah Korban Banjir Menjamak atau Qashar Salat?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan A. Ghani mengingatkan bahwa Muslim yang merupakan korban banjir di Jakarta dan sekitarnya harus tetap melaksanakan salat, meski keadaan sedang darurat.

Sebab, hukum salat adalah wajib meski kondisinya darurat sekalipun. "Ya harus salat, bisa di tenda pengungsian atau tempat-tempat bersih lainnya," katanya kepada Okezone saat ditemui di Kantor Pusat PBNU beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan semisal belum menemukan tempat yang suci untuk salat fardhu tepat waktu? Ia mengatakan umat Islam bisa menjamak atau qadha salatnya.

Sementara itu seperti dikutip dari situs NU Online, salat dijamak dan qashar adalah suatu bentuk keringanan menjalankan salat. Keringan tersebut berlaku kepada siapapun yang mengalami musibah atau halangan karena sebab-sebab tertentu (illat).

Penjelasan salat dapat dijamak dan diqhasar juga diterangkan dalam Alquran. Bahwa keduanya dapat dilakukan saat sedang dalam perjalanan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement