Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Tiri?

Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Tiri?
Menikah dengan saudara tiri (Foto: Pinterest)
A
A
A

Seperti dilansir dari website Laduni, Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak diharamkan (menikahi) anak perempuan dari ayah tiri, (saudari tiri), tidak haram pula menikahi ibu dari ayah tiri (nenek tiri), cucu tiri dari menantu laki-laki, besan tiri dari menantu laki-laki, ibunya ibu tiri (nenek tiri), anak perempuan dari ibu tiri (saudari tiri), besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang disebut dalam Al-Quran. (Lihat Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz X, halaman 241).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement