Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Berwasiat bagi Orang yang Mau Meninggal?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |16:29 WIB
Bagaimana Hukum Berwasiat bagi Orang yang Mau Meninggal?
Perlunya berwasiat menjelang meninggal (Foto: Quora)
A
A
A

Lebih lanjut, terang Ustadz Ainul Yaqin, wasiat dari waris erat kaitannya karena jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.

“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement