Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tasbih dari Kayu Gaharu Miliki Aroma untuk Menenangkan Pikiran

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |16:41 WIB
Tasbih dari Kayu Gaharu Miliki Aroma untuk Menenangkan Pikiran
(Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut Ainul Yaqin mengutip hadits Imam Muslim dan Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، ... الى قوله ... وَوَقُودُ مَجَامِرِهِمْ الأَلُوَّةُ - قَالَ أَبُو اليَمَانِ: يَعْنِي العُودَ -، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ

Artinya: "Dari Abi Hurairah radliyalahu 'anh, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda : "Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu” (HR. Imam Bukhari).

“Pertama mendapatkan keutamaan karena wewangian dan keharuman gaharu yang menjadi kesunahan tersendiri, kedua dengan gaharu dijadikan tasbih, mempermudah umat Islam untuk berdzikir,” pungkasnya.

Ustadz Aris Munandar, pengajar tetap di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Bantul dalam situsnya Ustadzaris.com mengutip Syaikh Sulaiman bin Abdullah al Majid, merinci penggunaan biji tasbih.

Apabila berperan sebagai alat untuk menghitung bacaan tasbih, maka biji tasbih dengan fungsi semacam menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini hukumnya adalah tidak mengapa.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Alasannya biji tasbih dalam kondisi ini semisal dengan kerikil yang digunakan untuk menghitung bacaan dzikir dan terdapat hadits yang menunjukkan bolehnya menghitung dzikir dengan menggunakan kerikil.

Akan tetapi, apabila biji tasbih digunakan sebagai tanda orang shalih, inilah adalah fungsi yang tidak pada tempatnya. Tindakan semacam ini tergolong riya yang dilarang oleh syariah dan para ulama pun menegaskan terlarangnya hal ini ketika membahas penggunaan biji tasbih. (AHL)

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement