“Jika di rumah berduaan dengan istri, iqomah juga sunah. Tapi volumenya disesuaikan, cukup didengar berdua enggak perlu pakai spiker,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Ustadz Fauzan, jika salat berjamaah di rumah dan tidak diawali dengan melafalkan iqomah maka tidak jadi masalah. Sebab hukum mengumandangkan iqomah sendiri adalah sunah.
“Tidak masalah kalau tidak pakai iqomah (salat berjamaah di rumah),” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)