Kedua, pahala atas kasih sayangnya kepada ibu atau wanita hamil tersebut, sebab sudah menghormati dan menghargai mereka sebagai seorang calon Ibu. Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, Allah berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
Artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. al-Ahqaf: 15).
“Amatlah merugi seseorang yang cuek, egois tidak mau sekadar sedekah memberikan tempat duduk bagi para wanita dan ibu hamil didalam KRL. Terlepas apapun kondisinya, ngantuk, capek, seyogyanya, prioritas memberikan tempat duduk itu lebih afdhol,” pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)