Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inggris Tak Akui Nikah Siri

Fadhil Khatamy , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |18:03 WIB
Inggris Tak Akui Nikah Siri
Menikah siri tak diakui (Foto: Islamic Istikhara)
A
A
A

Mr Justice Williams, yang mendengar kasus ini menjelaskan, pernikahan itu termasuk dalam ruang lingkup Hukum Matrimonial 1973. Menurut hukum terdapat 3 kategori pernikahan antara lain pernikahan sah, pernikahan tidak sah, dan tidak menikah.

Pernikahan yang sah dapat diakhiri dengan surat keputusan cerai; pernikahan yang tidak sah dapat diakhiri dengan dekrit pembatalan; tidak menikah, tak bisa diakhiri secara hukum sebab secara hukum pernikahan tidak pernah ada.

Oleh karena itu dalam kasus Akhter dan Khan, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pernikahan Akhter-Khan telah dilakukan tanpa mengindahkan persyaratan tertentu mengenai pembentukan pernikahan sesuai hukum Inggris. Akibatnya pernikahan siri mereka tidak sah. Dan untuk mengakhirinya dilakukan dekrit pembatalan

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement