Mereka yang pulang dari luar negeri harus menjalani pemeriksaan medis di bandara. Selain itu mereka juga harus mengkarantina diri mereka di rumah selama 14 hari, tak boleh bepergian.
Mereka yang telah mengikuti tes dan dinyatakan positif COVID-19 akan dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk perawatan, dan karantina. Hal ini untuk memastikan keselamatan mereka dan menghindari kontak dengan orang lain agar tak menyebarkan COVID-19.
(Dyah Ratna Meta Novia)