Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingus, Apakah Najis? Ini Penjelasannya

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |12:59 WIB
Ingus, Apakah Najis? Ini Penjelasannya
Sakit flu (Foto: New Atlas)
A
A
A

Air lendir yang keluar dari tubuh, baik melalui mulut maupun hidung kerap menganggu aktivitas, salah satunya adalah saat diserang flu, keluar ingus dari hidung.

Lalu apakah air ingus itu najis?

 keluar ingus saat salat

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam menuturkan, secara umum lendir seperti ludah dan ingus hukumnya tidak najis.

"Kecuali kalau bercampur darah atau bercampur cairan dari dalam perut maka hukumnya jadi najis," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (16/3/2020).

Senada dengan Ustadz Abu, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin juga mengatakan, bahwa ludah dan ingus hukumnya tidak najis. Oleh karena itu ketika kaluar ingus saat salat tidak membatalkan, atau tidak perlu wudhu lagi.

"Hukumnya tidak najis," ucap Fauzan kepada Okezone.

Penjelasan tentang najis atau sucinya air liur dan ludah dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Imam An-Nawawi yaitu:

والبلغم الصاعد من المعدة نجس بخلاف النازل من الرأس أو من أقصى الحلق والصدر فإنه طاهر والماء السائل من النائم إن كان من المعدة كأن خرج منتنا بصفرة فنجس لا إن كان من غيرها أو شك في أنها منها أو لا فإنه طاهر

Artinya: "Ingus yang naik dari perut (red. pencernaan) dihukumi najis. Berbeda ketika ingus yang berasal dari kepala atau dari ujung tenggorokan maka ingus tersebut dihukumi suci. Sedangkan air liur yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur, ada perincian hukum soal ini. Jika berasal dari perut, seperti keluar dengan bau yang bacin dengan warna kuning maka dihukumi najis. Dan dihukumi tidak najis jika berasal dari selain perut. Sedangkan ketika ragu-ragu apakah air liur yang keluar berasal dari perut atau bukan, maka air liur tersebut dihukumi suci." (Syekh Khatib as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 79).

Namun apabila air lendir dari mulut dan hidungnya itu terus keluar, sehingga bercampur darah hingga muntah maka hukumnya bisa dikatakan najis. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam al-Ramli:

ولو ابتلي شخص بالقيء عفي عنه منه في الثوب وغيره كدم البراغيث ـ (قوله: بالقيء عفي عنه) ومثله بالأولى لو ابتلي بدم اللثة والمراد بالابتلاء به أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه منه

Artinya: "Jika seseorang diberi cobaan berupa muntah (secara terus menerus), maka muntahan dihukumi najis yang di ma’fu ketika berada di pakaian atau benda lainnya seperti halnya ditoleransinya (ma'fu) darah nyamuk." "Seperti halnya muntah dalam hal di-ma’fu-nya najis, hal yang sama (secara qiyas aulawi) juga berlaku ketika seseorang diberi cobaan berupa keluarnya darah gusi. Yang dimaksud dengan ‘diberi cobaan dengan darah gusi’ adalah keluarnya darah secara terus-menerus, sekiranya jarang sekali ditemukan (air liur) yang tidak bercampur dengan darah gusi" (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 2, hal. 284).

Untuk itu, status air liur atau ingus yang keluar bukan berasal dari perut (muntah) dan campur darah hukumnya suci. Sehingga bisa dibawa salat, namun jika keluar terus menerus lebih baik dibersihkan lebih dulu supaya tidak mengganggu.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement