Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pandemi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Zuhur

INews.id , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |22:15 WIB
Pandemi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Zuhur
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sholat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur di rumah bagi umat Islam di tengah merebaknya virus Corona (COVID-19).

"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).

Asrorun menekankan bahwa fatwa ini berlaku hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus Corona tinggi.

Dia menuturkan, ketentuan ini berlaku sampai kondisi kembali normal. Sementara, kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban sholat Jumat di masjid.

"Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement