JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan hasil keputusan Bahtsul Masail terkait dengan pandemi virus Corona (COVID-19) yang menjangkit Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa sholat Jumat dan sholat berjamaah sementara ditiadakan. Hal ini juga senada dengan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, yang sempat memunculkan reaksi beragam dari umat Islam.
"Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan sholat Jumat الترك جائز, melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri sholat Jumat," kata Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Robikin Emhas dalam keterangan resminya kepada Okezone, Jumat (20/3/2020).
Robikin melanjutkan, dalam konteks tersebut berlaku kaidah la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksanakan sholat Jumat atau jamaah di masjid maka sholatnya tetap sah, "karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu sholat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain," ucapnya.
Berikut ini Hasil Keputusan Bahtsul Masail PBNU, yaitu:
1. Individu yang positif terjangkit virus corona dilarang sholat Jumat, bahkan haram karena dapat membahayakan orang lain.
2. Individu yang tinggal di zona merah dianjurkan sholat dzuhur di rumah dan tidak memaksakan sholat Jumat.
3. Individu yang tingal di zona kuning boleh mengambil opsi tidak sholat Jumat karena dikategorikan terdapat udzur diperbolehkannya tidak sholat Jumat.
"Jadi sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan karena hasil Bahtsul Masail ini tidak menyuruh mengosongkan masjid seluruh Indonesia pada waktu sholat Jumat dan jamaah. Tapi, hal ini disesuaikan dengan konteks situasi dan kondisi masing-masing daerah dan kondisi individu atau masyarakat yang bersangkutan," terangya.
Rasulullah SAW bersabda:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه
Artinya: "Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan" (HR. AthThabarani dan al-Baihaqi).
Selanjutnya, larangan penyelenggaraan sholat Jumat ini bisa juga dinyatakan tak terkait dengan ibadah Jumatnya امرداخلىmelainkan pada perkumpulan orang yang potensial; satu menularkan virus pada yang lain (خارجى أمر ). Oleh karena itu perlu perhatikan pandangan para ulama ushul fikih tersebut:
فليس التحريم لذات الفعل ولكن ألمر خارجى أى أن ذات الفعل ال مفسدة فيه وال مضرة ولكن عرض له
واقترن به ما جعل فيه مفسدة أو مضرة.
Artinya: "Maka pengharaman itu bukan karena perbuatan itu sendiri (dalam hal ini melaksanakan sholat Jumat, 'pent'), tetapi lebih karena adanya faktor internal. Maksudnya adalah bahwa perbuatan itu pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan madlarat, akan tetapi perbuatan yang pada dasarnya tidak mengandung mafasadah dan madlarat tersebut berkaitan atau bersamaan dengan sesuatu yang mengandung mafasadah dan madlarat.” (Abdul Wahhab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010, h. 101).
"Akhirnya, dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada (والحذر التوكل بين الجمع), sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam. Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )