Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Sebelum Ramadan Tiba?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |13:42 WIB
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Sebelum Ramadan Tiba?
Membagi zakat kepada kaum dhuafa (Foto: Vision)
A
A
A

Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.

Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya"

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement