Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Melamar Kekasih Orang Lain?

Bagaimana Hukum Melamar Kekasih Orang Lain?
Melamar kekasih orang (Foto: Muslim Girl)
A
A
A

Jika status perempuan adalah janda, maka sudah bisa dikatakan bertunangan yang dengan demikian haram hukumnya bagi lelaki lain untuk meminang si perempuan yang sudah janda tersebut.

Sebab seorang janda memiliki hak untuk menerima sebuah lamaran dari kekasihnya tanpa harus menunggu izin dari orangtuanya. Wallau a’lam.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement