Jika status perempuan adalah janda, maka sudah bisa dikatakan bertunangan yang dengan demikian haram hukumnya bagi lelaki lain untuk meminang si perempuan yang sudah janda tersebut.
Sebab seorang janda memiliki hak untuk menerima sebuah lamaran dari kekasihnya tanpa harus menunggu izin dari orangtuanya. Wallau a’lam.
(Dyah Ratna Meta Novia)