Pandemi virus corona (COVID-19) berimbas kepada perekonomian masyarakat yang kian menurun karena minimnya aktivitas kerja. Khususnya para pelaku usaha menengah ke bawah hingga buruh sangat merasakan perubahan yang drastis akibat mewabahnya penyakit tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bagi masyarakat yang mampu dan sudah mencapai nisabnya maka diperbolehkan untuk memberikan zakat mal atau zakat harta benda dengan tujuan meringankan beban orang yang membutuhkan akibat pandemi corona.
"Mempercepat penunaian zakat demi fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Secara syari pemberian zakat mal sebelum waktunya dibolehkan," katanya saat melakukan konferensi pers melalui live streaming di kantor Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Asrorun menjelaskan, pelaksanaan zakat dapat didahulukan dan telah disepakati oleh Fatwa Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI pada 2018 di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, menetapkan setiap muslim yang penghasilannya mencapai nisab setiap bulannya maka dia boleh membayar zakat meski belum satu tahun.
"Ini semata untuk memberikan dukungan dan meringankan orang-orang yang membutuhkan akibat wabah COVID-19 yang masih belum terkendali," ucapnya.