Seperti dilansir dari website Kemenag, Fahmi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut ke seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan kepada guru madrasah di seluruh Indonesia.
"Kami juga melibatkan Pengawas Madrasah, Widyaiswara pada Pusdiklat maupun Balai Diklat Keagamaan Provinsi, bahkan unsur pejabat Direktorat yang ditugaskan sebagai Kurator dalam melakukan penilaian artikel yang dibagi oleh guru madrasah di situs Guru Berbagi," kata Fahmi.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(DRM)