Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Orang Sehat Tak Puasa karena Wabah Covid-19, Lalu Menggantinya dengan Fidyah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |01:05 WIB
Bolehkah Orang Sehat Tak Puasa karena Wabah Covid-19, Lalu Menggantinya dengan Fidyah?
Ibadah puasa (Foto: Pexels)
A
A
A

Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Kiai Cholil Nafis

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement