MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan Sholat Idul Fitri saat pendemi virus corona (COVID-19). Dalam salah satu poinnya, umat Islam diperbolehkan menggelar sholat Idul Fitri berjamaah dengan sekian syarat.
Sehubungan dengan hal ini Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan, KH Dr Syahrizal Syarif, fatwa MUI terkait Idul Fitri tersebut tidak ada masalah. Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan selama pandemi corona sah saja dilakukan sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah.
"Sepanjang dilakukan protokol kesehatan tidak apa-apa," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, Dr Syahrizal betul-betul mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh umat Islam yang ikut Sholat Idul Fitri berjamaah, meskipun berada di zona hijau COVID-19. Yaitu, wajib membawa sajadah sendiri, mengenakan masker, jaga jarak dalam perjalanan, mengatur jarak barisan sholat atau shaf, tidak bersalaman dan tidak berdesakan masuk-keluar lokasi masjid.
"Lebih baik jika panitia menyediakan hand sanitizer dan mengecek suhu seluruh jamaah. Tidak memperkenankan mengikuti sholat bagi suhu sama atau di atas 38 derajat dan yang batuk pilek," ucapnya.