Selanjutnya, apabila didistribusikan untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.
“Yaitu asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” tuturnya.
Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat kata dia, ialah meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD) untuk kepentingan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19, penyediaan cairan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah global tersebut.
(Rizka Diputra)