GUNA mengantisipasi pelaksanaan serah terima zakat selama pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.
"Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi Covid-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Baznas Salurkan 400 Ribu Kg Zakat Fitrah untuk Korban Covid-19
Dia menerangkan, zakat sebagaimana yang disebutkan merupakan ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat Islam kepada Allah SWT yang bersifat vertikal.
Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat, kata dia, juga dapat menjadi salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yaitu aspek ekonomi. Singkat kata, zakat dapat dipakai untuk modal kerja bagi orang yang kena PHK.
"Jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat, yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil dan atau fisabilillah,” ulasnya.
Baca juga: MUI: Fatwa Takbir dan Sholat Id untuk Menjawab Pertanyaan Masyarakat
"Distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik," katanya lagi.
Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
Selanjutnya, apabila didistribusikan untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.
“Yaitu asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” tuturnya.
Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat kata dia, ialah meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD) untuk kepentingan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19, penyediaan cairan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah global tersebut.
(Rizka Diputra)