SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya baru saja menyusun panduan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi corona virus disease (covid-19).
Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang takbir dan Sholat Idul Fitri. Fatwa ini disusun dalam rangka menjawab pertanyaan masyarakat guna melaksanakan takbir dan hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Melihat Warung Sedekah yang Sediakan Sayuran dan Bumbu Gratis
"Ada tujuh bagian dalam panduan ini. Sholat Idul Fitri sunah yang sangat dianjurkan. Solat idul fitri bisa di lapangan, di luar, maupun di rumah," jelasnya dalam konferensi pers melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (18/5/2020).
Ia melanjutkan, pada malam Idul Fitri diharapkan setiap Muslim menghidupkan takbir dan tahmid ke hadirat Allah Subhanahu wa ta'ala.
Lalu terkait pelaksanaan Sholat Id, jelas Asrorun, jikalau memilih di luar rumah, situasinya haruslah sudah terkendali. Salah satunya angka sudah menurun, tidak berkerumun berdasarkan otoritas.
"Kemudian kondisi kedua di kawasan tersebut terkendali. Seperti di kawasan perdesaan yang terisolasi, atau di tempat sepi, tidak ada yang kena. Sholat boleh di rumah terutama bagi yang ada di kawaasan covid belum terkendali," paparnya.
Lalu terkait khutbah, tambah dia, bisa dilaksaanakan di rumah, di masjid, atau tanah lapang. Jadi secara rinci takbir 9 kali, baca hamdallah.
Baca juga: Mengubur Mimpi Lebaran Bersama Keluarga di Tengah Pandemi Corona
Selanjutnya ia menjelaskan tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah ketika masa pandemi corona, yakni:
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3.Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca Surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.