MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi kemasyarakatan Islam menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah. Pertemuan ini untuk merespons polemik yang muncul setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam aturan BPIP tersebut, aturan mengenai penggunaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibraka Muslimah dihilangkan. Hal ini tentu menuai kritik dari berbagai pihak.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan penghapusan aturan mengenai jilbab di Paskibraka adalah tindakan yang sangat ironi di negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Menurut dia, keputusan itu bukanlah suatu kebetulan, melainkan dirancang dan direncanakan dengan matang oleh BPIP.
"Ini adalah peraturan yang disunat. Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh BPIP. Poin 4 mengenai ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan atribut Paskibraka hanya tersisa 5 poin," ungkap Kiai Cholil Nafis di Kantor Pusat MUI, Kamis 15 Agustus 2024.