Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, MUI: Kebijakan yang Tak Bijak, Tak Adil, dan Tak Beradab

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |13:27 WIB
Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, MUI: Kebijakan yang Tak Bijak, Tak Adil, dan Tak Beradab
Ilustrasi Ketua MUI KH Cholil Nafis tegas menolak aturan Paskibraka dilarang menggunakan jilbab. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dilarang memakai jilbab atau hijab. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan aturan larangan Paskibraka menggunakan jilbab tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.

"BPIP ini tidak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab," tegasnya, Rabu 14 Agustus 2024, seperti dikutip dari mui.or.id.

Ia menyebut BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka. 

Paskibraka 2024. (Foto: Istimewa/Okezone)

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," ungkap Kiai Cholil.

Dirinya menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut: (1) Setangan leher merah putih, (2) Sarung tangan warna putih, (3) Kaus kaki warna putih, (4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab), (5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah, (6) Tanda kecakapan/kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegas Kiai Cholil, Peraturan BPIP ini "disunat" oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," tuturnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement