SEBAGAI seorang muslim, membayar zakat fitrah menjelang akhir Ramadhan sudah menjadi kewajiban. Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Barat, Dr KH Kurnali Sobandi menerangkan, sadaqah al-Fiṭr (صدقة الفطر) ialah perintah istimewa yang khusus dibebankan kepada umat Rasulullah SAW.
Ṣedekah al-Fiṭr disyariatkan pada tahun kedua dari tahun Hijriah tepatnya dua hari menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2 Hijriyah.
"Ṣadaqah al-Fiṭr adalah penambal atas kekeliruan atau kesalahan dalam berpuasa sebagai-mana sujud sahwi sebagai penambal atas kekeliruan atau kesalahan dalam shalat," kata pengasuh Pesantren Barokah Darurrohman Sukawangi Kabupaten Bekasi, menukil dari laman iNews.id, Senin (18/5/2020).
Kiai Kurnali Sobandi mengungkapkan, terdapat beberapa istilah untuk menyebutkan kewajiban ini yakni, زكاة البدن (zakat puasa), زكاة الصوم (zakat badan), صدقة الفطر (sedekah fitri), صدقةالفطرة (sedekah fitrah) زكاة الخلقة (zakat khilqah).
Pengertian sedekah tersebut merupakan bukti adanya iman yang terpaut antara manusia dengan Tuhannya dan melalui sedekah dipersatukannya hati orang-orang mukmin, antara kaya dan miskin dalam rasa saling membutuhkan satu sama lain.
الفطر adalah memiliki arti الأفطار (buka di bulan Ramadhan), buka di bulan Ramadhan baik hari-hari Ramadhan maupun penghujung Ramadhan adalah tenggelamnya matahari.
Ini yang menjadi penyebab wajibnya sedekah fitri. Ketika disatukan menjadi صدقة الفطر dan menjadi nama khusus kewajiban zakat fitrah.
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Secara Online
صدقة الفطر adalah kewajiban yang dibebankan kepada dua pelaku utama, yaitu:
Pertama: المخرج Al-Mukhrij yaitu orang yang menanggung nafkah kehidupan sehari-hari keluarga, baik istri, anak kerabat dekat bahkan pembantu atau hambanyayang termasuk kategori المخرج adalah suami sebagai kepala keluarga dan majikan sebagai tuan dati pembantu atau budak.
Ketentuan ilmu fikih menetapkan tidak adanya persyaratan Islam pada المخرج yaitu kepala keluarga dan majikan.
Seorang ayah kafir atau majikan kafir pun dikenakan wajib mengeluarkan zakat fitrah bila ada anggota keluarga baik istri, anak, kerabat maupun pembantunya beragama Islam. Hal ini didasarkan atas dua alasan:
Alasan pertama adalah berdasarkan hadis Nabi SAW:
فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او أنثي من المسلمين
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.
Alasan kedua yaitu kaidah fikih:
من لزمته نفقته لزمته فطرته من المسلمين
Artinya: “Setiap orang yang wajib memberikan nafkah maka wajib membayar fitrahnya”.
Kedua: المخرج عنه, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah baik sebagai istri, anak, kerabat dan pembantunya. Persyaratan المخرجعنه adalah harus Islam.
Baca juga: Kena PHK, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat?
Selain Islam, persyaratan wajib zakat adalah وجود الفضلadanya kelebihan bahan makanan baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya selama hari raya Idul Fitri 24 jam (siang dan malam) jadi tidak harus memiliki satu ton padi, 80 gram emas, 40 ekor kambing, tapi cukup apabila mempunyai kelebihan bahan makanan pokok pada 1 hari raya Idul Fitri maka telah wajib zakat fitrah.
Sehingga zakat fitrah adalah tuntutan kepedulian umum, sehingga orang kaya memberi zakat pada orang miskin. Orang miskin memberi zakat pada sesama orang miskin. Sebagaimana digambarkan dalam hadis:
أما غنيكم فيزكيه الله, واما فقيركم فيرده الله عليه أكثر مما أعطى
Artinya: “Adapun orang kaya dan kalian maka Allah membersihkannya, sedangkan orang fakir dari kalian, maka Allah kembalikan padanya sesuatu yang lebih banyak dari yang telah Allah berikan".
Perintah zakat orang fakir kepada sesama fakir menumbuhkan kemuliaan ketika ia memberi dengan mengulurkan tangan untuk memberi dengan ketulusan yang nyata dari seorang yang fakir kepada sesama fakir.
Adapun hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas RA:
قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن
Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran