SETIAP muslim wajib membayar zakat pada bulan Ramadhan dengan batas akhir sebelum sholat Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat diperintahkan Allah SWT dalam firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku’,” (QS. Al-Baqarah: 43).
Kemudian dari ayat-ayat tersebut terbentuk ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270-271).
Melansir NU Online, secara substansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial.
Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual ibadah haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi. Dan tidak pula seperti melunasi utang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Baca juga: Apakah Mobil dan Rumah Wajib Dizakati?
Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.
Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan sholat, puasa, dan haji.
Syarat wajib mengeluarkan zakat secara umum yaitu Islam, merdeka, berakal dan baligh, serta memiliki nishab. Namun, di tengah pandemi corona saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan.
Tidak sedikit juga dari mereka yang justru mengandalkan bantuan orang lain untuk bertahan hidup. Lantas, apa hukum zakat fitrah bagi mereka yang mengalami nasib tersebut?
Ketua Pusat Syi'ar dan Dakwah Dai Muda Al-Mahabbah, Ustadz Khairi Fuady mengatakan, kewajiban zakat sejatinya tidak ditentukan oleh pekerjaan, namun lebih kepada kemampuan orang tersebut mengeluarkan hartanya bagi mereka yang membutuhkan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran