Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat Berjamaah dengan Shaf Longgar, Sah atau Tidak?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |10:01 WIB
Hukum Sholat Berjamaah dengan Shaf Longgar, Sah atau Tidak?
A
A
A

Senada dengan pendapat ustadz Asroni, kajian Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB menyebutkan bahwa sholat berjamaah dengan shaf yang direnggangkan demi mengantisipasi penularan wabah virus Corona, hukumnya sah dan tetap mendapatkan fadlilah jama'ah, karena adanya udzur.

Imām Nawawi Banten dalam kitab Nihāyat-uz Zain menyebutkan, "tidak makruh yang berdampak menghilangkan pahala / fadlilah jama'ah".

Dalam Mughnil Muhtaj juga diterangkan merapatkan shaf sholat hukumnya sunnah. Jika shaf renggang, maka sholatnya dihukumi sah, tapi makruh.

(Baca Juga : Kisah Umat Nabi Musa yang Bikin Allah Tak Turunkan Hujan)

Namun, dalam situasi pancemi Covid-19, yang menuntut physical distancing, maka hal ini sudah masuk kategori hajat atau bahkan darurat yang membolehkan perenggangan shaf shalat berjamaah yang tidak berhukum makruh lagi.

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement