Asrorun melanjutkan, MUI mengeluarkan fatwa bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi virus corona (covid-19). Pasalnya, wabah ini turut memberikan dampak pada aspek ekonomi, selain tentunya faktor kesehatan.
Baca juga: Alquran Mencatat Zakat Ada Sejak Zaman Nabi Ibrahim, Luth, Ismail dan Isa

"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," terang Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin 18 Mei 2020.
"Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf yang sudah ditetapkan, yaitu Muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan/atau fisabilillah," jelasnya.
Baca juga: 10 Amalan Batin di Tengah Pandemi Covid-19
(Hantoro)