Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |10:31 WIB
Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik
Seorang muzakki menunaikan kewajiban membayar zakat ke panitia amil zakat (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'," (QS. Al-Baqarah: 43).

Ustadz Najmi mengatakan, menyesuaikan situasi pandemi corona saat ini, pelaksanaan zakat tidak mesti melakukan ijab kobul secara fisik. Sebab, dikhawatirkan membuka celah penularan virus corona (Covid-19) yang masih melanda Indonesia dan dunia.

Baca juga: 11 Macam Pahala untuk Orang yang Membayar Zakat Fitrah

"Zakat meski tidak ada ijab kabul secara fisik, sah dilakukan. Yang terpenting niat dari kita selaku yang berkewajiban zakat," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement