Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'," (QS. Al-Baqarah: 43).
Ustadz Najmi mengatakan, menyesuaikan situasi pandemi corona saat ini, pelaksanaan zakat tidak mesti melakukan ijab kobul secara fisik. Sebab, dikhawatirkan membuka celah penularan virus corona (Covid-19) yang masih melanda Indonesia dan dunia.
Baca juga: 11 Macam Pahala untuk Orang yang Membayar Zakat Fitrah
"Zakat meski tidak ada ijab kabul secara fisik, sah dilakukan. Yang terpenting niat dari kita selaku yang berkewajiban zakat," tuturnya.
(Rizka Diputra)