Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |10:31 WIB
Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik
Seorang muzakki menunaikan kewajiban membayar zakat ke panitia amil zakat (Foto: Okezone.com)
A
A
A

ISLAM selalu mengatur tata cara ibadah secara detil, termasuk pelaksanaan zakat. Zakat merupakan rukun Islam ke-4 yang wajib dilaksanakan umat muslim memasuki akhir bulan suci Ramadhan.

Secara umum, ada dua jenis zakat yang dapat ditunaikan umat Islam, yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah sendiri berupa makanan pokok seperti beras.

Besarannya yakni 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang, tentunya senilai harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh si muzakki atau orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat.

Sedangkan zakat mal atau zakat harta memiliki syarat, yaitu harta dapat disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai; serta dapat diambil manfaat sesuai ghalib-nya. Jika seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai haul dan nisab maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total harta yang dimiliki. Dan satu hal lagi, bahwa orang berkewajiban mengeluarkan zakat mal harus terbebas dari utang.

Baca juga: MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Da'i muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Muhammad Najmi Fathoni mengatakan, kadar zakat yang dikeluarkan muzakki sah-sah saja bila dilebihkan. Hal itu jelas sangat membantu para mustahik yang benar-benar membutuhkan, terlebih di saat pandemi corona saat ini.

Ilustrasi

"Zakat dilebihkan sangat boleh, mendapat dua nilai, yakni pahala menunaikan zakat dan pahala sedekah," kata Najmi saat berbincang dengan Okezone, Selasa (19/5/2020).

Perintah membayar zakat sudah diatur dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'," (QS. Al-Baqarah: 43).

Ustadz Najmi mengatakan, menyesuaikan situasi pandemi corona saat ini, pelaksanaan zakat tidak mesti melakukan ijab kobul secara fisik. Sebab, dikhawatirkan membuka celah penularan virus corona (Covid-19) yang masih melanda Indonesia dan dunia.

Baca juga: 11 Macam Pahala untuk Orang yang Membayar Zakat Fitrah

"Zakat meski tidak ada ijab kabul secara fisik, sah dilakukan. Yang terpenting niat dari kita selaku yang berkewajiban zakat," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement