Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |22:02 WIB
MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: BNPB)
A
A
A

ZAKAT fitrah merupakan perkara wajib bagi setiap muslim yang memiliki kecukupan harta dan memenuhi syarat lainnya. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, selain menyucikan harta, zakat juga digunakan untuk menyucikan jiwa bagi umat Islam yang berpuasa selama bulan suci Ramadhan.

"Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa dan juga tho’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” terang Asrorun dalam konferensi pers yang disiarkan via live streaming melalui channel YouTube BNPB, Senin (18/5/2020).

Adapun waktu pelaksanaan zakat lanjut Asrorun, tidak terikat waktu, fleksibel dan bisa kapan saja. Sejak awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Namun, dalam kondisi di tengah pandemi corona, dia mengimbau umat Islam dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idul Fitri tiba.

Baca juga: 11 Macam Pahala untuk Orang yang Membayar Zakat Fitrah

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

“Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba.

Ilustrasi

Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan,” jelas Asrorun.

Lebih lanjut dia mengimbau kepada para amil zakat, LAZ, BAZ untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa memertimbangkan, serta memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Secara Online

Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik. Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus bertemu secara fisik. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fikih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement